Tahun Ini, Dukcapil Berlakukan Pelayanan Adminduk Daring
BETVNEWS,- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring maka seluruh pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di setiap daerah akan diberlakukan secara daring. Pelayanan Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik, sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan berupa pengiriman data atau berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto WS mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Dirjen Dukcapil untuk mulai melaksanakan pelayanan secara online tersebut, hanya saja ia memastikan seluruh pengurusan berkas adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Ktp Elektronik nantinya akan diberlakukan secara daring. "Permendagri nya sudah keluar, tapi kita masih menunggu petunjuk teknis dari Bapak Dirjen Dukcapil, yang jelas kedepan seluruh pelayanan adminduk akan diberlakukan secara daring," ungkapnya (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: