KPU

Dana Hibah Pilkada Belum Tuntas, Kesbangpol Seluma Siap Memproses Pencairan

Dana Hibah Pilkada Belum Tuntas, Kesbangpol Seluma Siap Memproses Pencairan

Kepala Badan Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi mengatakan, bahwa berdasarkan penandatanganan NPHD (Nasca Perjanjian Hibah Daerah) di bulan November 2023 lalu, dana hibah pilkada KPU dan Bawaslu Seluma, memang telah disepakati harus dicarikan sebesar Rp36 mi--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dana hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Kabupaten Seluma belum juga tuntas dicairkan oleh Pemkab Seluma hingga saat ini.

Menyikapi hal ini, Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Seluma, siap memproses penyelesaian pencairan dana tersebut.

BACA JUGA:Parkir di Teras Rumah, Motor Milik Wartawan di Seluma Hilang Digasak Maling

Untuk mempermudah proses pencairan dana hibah pilkada ini, Kesbangpol Seluma meminta kedua lembaga KPU dan Bawaslu Seluma untuk segera melaporkan hasil realisasi kegiatan dana yang telah disalurkan sementara ini.

BACA JUGA:Sempat Tembus Rp100 Ribu per Kg, Harga Cabai di Seluma Berangsur Turun

Kepala Badan Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi mengatakan, bahwa berdasarkan penandatanganan NPHD (Nasca Perjanjian Hibah Daerah) di bulan November 2023 lalu, dana hibah pilkada KPU dan Bawaslu Seluma, memang telah disepakati harus dicarikan sebesar Rp36 miliar.

Dengan rincian KPU sebesar Rp26 miliar dan Bawaslu sebesar Rp9 miliar. Dimana 40 persen dana tersebut harus dicairkan di tahun 2023 dan 60 persen lagi harus dicairkan di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Naik hingga Rp2.489,25

Namun karena keuangan daerah belum dapat mencukupi, Pemerintah Kabupaten Seluma baru dapat mencairkan hibah pilkada ini untuk KPU sebesar Rp5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp500 juta.

"Memang hibah pilkada KPU dan Bawaslu saat ini belum terselesaikan, dan kami jajaran Pemkab baru melakukan pencairan hibah ini untuk KPU sebesar Rp5 miliar dan Bawaslu Rp500 juta," terang Dadang Kosasi, Kaban Kesbangpol Seluma, Sabtu 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema, Jamin Ketersediaan Air di Bengkulu

Aturan pencairan tersebut telah tertuang di dalam surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda, bahwa hibah pilkada ini harus dibayar lunaskan, sehingga memang hak sepenuhnya untuk KPU dan Bawaslu.

"Pastinya pencairam ini akan kita proses dan ini memang hak KPU dan Bawaslu. Jadi kita minta kedua lembaga ini dapat segea menyampaikan laporan realisasi kegiatan dana yang telah dicarikan beberapa waktu lalu, agar pencairan tambahan dapat kita proses," imbuhnya.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Ikan Laut di TPI Pulau Baai Terpantau Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: