DPRD Provinsi Bengkulu Percepat Pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas

DPRD Provinsi Bengkulu Percepat Pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menerima audensi Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu terkait percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas, Selasa 5 Maret 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU menerima audensi Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi BENGKULU terkait percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas, Selasa 5 Maret 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, dalam hearing tadi lebih menitikberatkan sejauh mana perkembangan Raperda tentang penyandang disabilitas.

BACA JUGA:PAN Evaluasi Kinerja Pj Walikota, Ketua Fraksi Gerindra Kota Bengkulu Turut Angkat Bicara

"Jadi itu yang dipertanyakan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas," kata Edwar didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos usai hearing.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Naik Penyidikan, Kejari Geledah 3 Kantor OPD

Menurut Edwar, terkait perkembangan Raperda tersebut, pihaknya menginformasikan kepada perwakilan penyandang disabilitas, jika masa sidang pertama tahun ini, tepatnya tanggal 16 April 2024 mendatang penyampaian nota penjelasan.

"Barulah pada masa sidang kedua kita lakukan pembahasan terhadap Reperda tersebut," tutur Edwar.

BACA JUGA:Kalahkan Suara Elisa di Seluma, Ini Komitmen Destita Khairilsani 'Kerudung Putih' Untuk Masyarakat

Dilanjutkan Edwar, dalam hearing tadi perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting, terkait Raperda tersebut.

"Dimana poin-poin tersebut dipastikan menjadi catatan kita. Seperti sarana dan prasarana untuk disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran, termasuk gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas," terangnya.

BACA JUGA:Gubernur Nonaktifkan Kepsek dan Waka Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu, Ini Penyebabnya

Selain itu, lanjut Edwar, terkait akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dimana sejauh ini minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas.

"Termasuk juga dari sisi pekerjaan, yang idealnya para penyandang disabilitas ini harus turut dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan," ujar Edwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: