Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB dari 61 Perkara, Didominasi Perkara Narkotika

Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB dari 61 Perkara, Didominasi Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijde, di halaman parkir Kejari Rejang Lebong (RL), Rabu pagi 6 Maret 2024.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijde, di halaman parkir Kejari Rejang Lebong (RL), Rabu pagi 6 Maret 2024.

Disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari RL, Doni Hendry Wijaya, untuk barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara dari bulan Oktober 2023 sampai Februari 2024.

BACA JUGA:Dinilai Cacat Integritas, Puskaki Bengkulu Desak Pj Walikota Mundur dari Jabatan

Selain itu, barang bukti ini juga berasal dari perkara dari tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan upaya hukum dan inkracht berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari ini.

Ia mengungkapkan, dari semua barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak berasal dari perkara narkotika.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selama 3 Hari

"Adapun barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 61 perkara, dengan rincian 22 perkara narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 5 perkara jenis ganja, kemudian 1 perkara narkotika jenis ekstasi, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 43,3 gram, lalu sabu seberat 66,64 gram dan pil ekstasi sebanyak 11 butir," sampai Doni Wijaya.

BACA JUGA:Bukti Kasus Tukar Guling Aset Masih Kurang, Kejari Kembali Geledah 3 Kantor Lingkungan Pemkab Seluma

Dia menambahkan, selain perkara narkotika, untuk pemusnahan barang bukti juga berasal perkara lain. 

Di antaranya 7 perkara Undang-undang Darurat yaitu jenis senjata tajam, kemudian 2 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, lalu 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara penipuan, 1 perkara pengancaman, 1 perkara asusila dan 1 perkara ITE dalam hal ini pemalsuan materai.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan Sumbang Kenaikan Inflasi Bulan Februari di Kota Bengkulu

Sementara itu, tata cara pemusnahan untuk barang bukti pakaian dan ganja akan dibakar. Lalu barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan karbol.

Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.

BACA JUGA:Safari Ramadan Gubernur Rohidin Mersyah di 10 Masjid se-Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: