KPU

Kejari dan RSUD Tais, Tanda Tangani MoU Bidang Datun

Kejari dan RSUD Tais, Tanda Tangani MoU Bidang Datun

BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bersama RSUD Tais, pada kamis (07/02) pagi menyepakati kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Aula Kejari Seluma kedua belah pihak menyepakati atas kerjasama tersebut dengan menandatangani kesepakatan bersama (MOU) antara Kepala Kejari Seluma dan Direktur Utama RSUD Tais. Direktur Utama RSUD Tais dr. Wiwin Herwini, menyampaikan bahwa dirinya berharap bahawa dengan telah MOU bersama dengan Kejari Seluma, terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) ini, maka pihaknya bisa meminta petunjuk kepada Kejari jika sewaktu-waktu di RSUD Tais, mendapatkan permasalahan Hukum. "Harapan kita, pihak Kejari bisa memberikan petunjuk terhadap kita terkait dengan permasalahan hukum yang sewaktu-waktu mungkin muncul di RSUD Tais," sampainya. Selain itu dirinya berharap, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, juga bisa membantu pihaknya dalam rangka menyelesaikan segala perkara hukum. "Sejatinya kita berharap pihak Kejari juga dapat membantu kami dalam DATUN tersebut," terusnya Sementara itu Kajari Seluma M. Ali Akbar, SH, MH, melalui Kasi Datun Herri Hendra, SH menerima baik kesepakatan MOU tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa sudah tugas Kejari Seluma dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada setiap masyarakat maupun instansi yang ada di Kabupaten Seluma. "Seperti yang diungkapkan oleh Kajari tadi, bahwa kita menerima baik MOU ini, dan kedepannya kita akan terus berkoordinasi kepada pihak RSUD Tais," sampai Herri Hendra, SH Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan siap membantu pihak RSUD Tais dalam rangka menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negeri (DATUN), dengan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang memang berlaku di Negara Indonesia. "Sesuai dengan ketentuan, kita akan siap membantu pihak RSUD Tais dalam DATUN tersebut," lanjutnya Dalam hal ini, pihak Kejari hanya bisa membantu RSUD Tais dalam rangka membantu dalam perkara perdata saja, namun diluar itu semua pihaknya tidak dapat membantu. "Yang kita bantu hanya kasus perdata saja, diluar itu kita tidak dapat membantu," demikian tutup Herri Hendra. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: