Diwarnai Tembakan Peringatan, Polsek Ratu Agung Kembali Amankan Pelaku Curanmor TKP Masjid

Diwarnai Tembakan Peringatan, Polsek Ratu Agung Kembali Amankan Pelaku Curanmor TKP Masjid

Tim Opsnal Unit Reskrim Macan Ratu Polsek Ratu Agung, kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin 12 Maret 2024. Kali ini pelaku yang diamankan berinisial R-O, warga Sawah Lebar Kota Bengkulu, dimana ia merupakan rekan dari B-R --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Unit Reskrim Macan Ratu Polsek Ratu Agung, kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin 12 Maret 2024.

Kali ini pelaku yang diamankan berinisial R-O, warga Sawah Lebar Kota Bengkulu, dimana ia merupakan rekan dari B-R yang sebelumnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sabtu (09/03) malam kemarin.

Pelaku R-O diamankan, saat sedang berada di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pelaku Begal di Jalinbar Kaur Kejar-kejaran dengan Polisi dan Warga, 1 Ditangkap

Diketahui sebelumnya bahwa kedua pelaku ini mencuri sepeda motor dengan nopol BD 6221 CY milik Suzuli, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Motor milik korban dicuri, saat korban tengah melaksanakan salat Subuh di Masjid Al-Hidayah Jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar.

BACA JUGA:Janjikan Lulus Masuk Polri Tanpa Tes, Oknum Polisi di Seluma Ditangkap

Kapolsek Ratu Agung Iptu M. Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim Ipda Rizal Djasril mengatakan, pada saat penangkapan anggota Opsnal terpaksa harus mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan terhadap pelaku R-O yang berusaha kabur saat disergap.

BACA JUGA:Pelaku Begal di Indomaret Jalan Ciliwung Ditangkap, Ternyata Residivis Narkoba dan Pencurian

Kanit Reskrim menambahkan, jika baik B-R maupun R-O merupakan residivis kasus pencurian dan memang merupakan spesialis pencurian.

Sedangkan untuk motif pelaku melakukan pencurian dari hasil pemeriksaan sementara, diakui pelaku karena kesenjangan ekonomi dan kesulitan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

BACA JUGA:Berikut Update Harga iPhone 11 Terbaru Maret 2024, Salah Satu HP Apple yang Canggih dan Tahan Air

"Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku juga berdalih mencuri karena ekonomi sulit," Sampai Kanit Reskrim, Selasa (12/3/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana Penjara diatas 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: