Pelaku Pengepul Anak Lobster Diserahkan ke Polres Kaur
BETVNEWS,- Lanal Bengkulu menyerahkan pelaku pengepul anak lobster inisial A-P, ke penyidik Tipidter Polres Kaur. Turut diserahkan barang bukti berupa alat alat yang digunakan pelaku, untuk menyimpan anak lobster ke Polisi. Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Andri Wahyu Sudrajat menyatakan, penyidikan selanjutnya akan dilakukan Polres Kaur, sedangkan pihak Lanal Bengkulu hanya melakukan penangkapan dan penyidikan awal. Polisi juga akan melakukan pengembangan lanjutan, terkait dugaan keterlibatan pelalu lain. “Peralatan dan tersangka kita serahkan ke Polres Kaur, sementara untuk benur kita serahkan ke Karantina Ikan Bengkulu untuk dilepas liarkan” jelas Andri. Sementara itu saat digiring petugas, A-P mengaku siap menjalani proses hukum, dan mengakui kesalahanya. “Siap, ini memang kesalahan saya” ujar A-P. A-P dikenakan pasal 87 Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Taufan Aj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: