KPU

Ternyata Simpel Banget! Begini Cara Transaksi dengan BRI Ceria PayLater di Merchant

Ternyata Simpel Banget! Begini Cara Transaksi dengan BRI Ceria PayLater di Merchant

Ternyata simpel banget! Begini cara transaksi dengan BRI Ceria paylater di merchant--(Sumber Foto : Doc/BETV)

BETVNEWS - Bagi sebagian orang, cara transaksi dengan BRI Ceria PayLater dapat sangat membingungkan sehingga mereka memerlukan petunjuk untuk melakukannya. 

BACA JUGA:Bank BRI Punya Layanan PayLater, Simak Cara Aktivasinya Sekarang dan Dapatkan Pinjaman hingga Rp20 Juta

Layanan BRI Ceria PayLater sendiri pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 lalu oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang telah lama berfokus untuk pinjaman mikro dan pedesaan sehingga terkenal di kalangan masyarakat menengah. 

Layanan paylater ini memberikan penggunanya kesempatan untuk dapat memperoleh beragam keuntungan transaksi seperti kemudahan untuk melakukan transaksi melalui berbagai sumber seperti e-commerce, situs perjalanan daring atau ride-sharing. 

BACA JUGA:Limit Pinjam Sampai Rp10 Juta, Cek Cara dan Syarat Daftar DANA PayLater, Saldo Cair Dalam Hitungan Menit

Beragam kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini sejak diluncurkan pada tahun 2019 lalu telah terjamin keamanannya lantaran telah terdaftar resmi dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

BRI Ceria juga menawarkan pinjaman online dengan limit yang dimulai dari Rp500.000 hingga Rp20.000.000 yang dapat dibayar kembali melalui metode angsuran atau cicilan dengan syarat yang mudah. 

BACA JUGA:Cukup Pakai KTP dan Nomor Handphone DANA PayLater Langsung Aktif, Bersiap Saldo Rp10 Juta Masuk Dompet Digital

Layanan ini juga memungkinkan kamu untuk melakukan transaksi di berbagai merchant yang dapat kamu pilih. 

Jika kamu bingung mengenai cara transaksinya, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

Cara Transaksi dengan Menggunakan BRI Ceria di Merchant

1. Pilih barang yang ingin dibeli di merchant favorit kamu

2. Pada halaman “Pembayaran/Payment” pilih CERIA

3. Pilih jangka waktu pembayaran dan periksa kembali detail transaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: