Kabar Gembira untuk PNS! Tunjangan 2024 Semakin Besar, Berikut Rinciannya Tiap Provinsi
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: dok/BETV)
BETVNEWS - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tahun 2024 mendatang tunjangan PNS semakin besar.
Pemerintah memberikan tunjangan baru di tahun anggaran 2024 kepada PNS Kementerian atau Lembaga. Yang dialokasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA:Bengkulu Segera Laksanakan Perekrutan CASN, Berikut Rincian Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024
Sebagiaman tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 telah diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Perekrutan CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2024
Pasal 4 PMK nomor 49 tahun 2023 mengatur tentang pedoman standar biaya, struktur biaya dan indesasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Satuan biaya makanan dan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaang makanan dan minuman bergizi. Agar PNS melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
BACA JUGA:12 PNS PTDH Kasus Korupsi di Bengkulu Minta Pekerjaan ke Pemprov Bengkulu
Jika diakumulasikan dalam 22 hari selama 1 bulan maka biaya yang diberikan sebagai tunjangan sebesar Rp396.000 hingga Rp550.000.
Berikut rincian tambahan satuan biayan makanan dan penambah daya tahan tubuh:
1. Aceh Rp19.000
2. Sumatera Utara Rp19.000
3. Riau Rp19.000
4. Kepulauan Riau Rp19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: