KPU

748 PPPK Angkatan 2023 Sambangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sampaikan Penyebab NIP Tak Kunjung Terbit

748 PPPK Angkatan 2023 Sambangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sampaikan Penyebab NIP Tak Kunjung Terbit

Sebanyak 748 Pegawain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan atau angkatan tahun 2023 kembali menyambangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 18 Maret 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 748 Pegawain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan atau angkatan tahun 2023 kembali menyambangi Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU, Senin 18 Maret 2024.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan penyebab Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tidak kunjung diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Bengkulu hingga saat ini.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Dua Pemuda Nekat Curi Kotak Amal Masjid Al-Amin Kota Bengkulu

Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan audensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Edwar Samsi, S.IP MM pada Senin 18 Maret 2024 di ruangan Rapat audensi DPRD Provinsi Bengkulu


Audensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Edwar Samsi, S.IP MM pada Senin 18 Maret 2024 di ruangan Rapat audensi DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Penyampaian tersebut diwakili PPPK angkatan 2023 yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Diduga Sakit, Penjaga Kebun di Kota Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan, hasil audensi bersama perwakilan PPPK angkatan 2023 bahwa terungkap penyebab kenapa sampai saat ini NIP tidak kunjung diterbitkan. Penyebabnya, karena dari BKD Provinsi Bengkulu belum mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Kita cukup menyayangkan sampai hari ini BKN RI belum menerima usulan berkas dari Pemprov Bengkulu dan itu telah kami konfirmasi ke BKN," tutur Edwar, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, MUI Tegaskan RPH dan RPU di Bengkulu Wajib Punya Sertifikat Halal

Ia mengatakan, hasil koordinasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu ke BKN terakhir pengusulan berkas pada 27 Februari 2024. Kemudian pada 1 Maret melalui website BKN hanya Pemprov Bengkulu yang belum mengusulkan pemberkasan NIP ke BKN. Sehingga tidak bisa diproses dan NIP PPPK angkatan 2023 belum kunjung diterbitkan.

"Kita mempertanyakan kenapa bisa lambat bahkan hanya Pemprov Bengkulu belum mengusulkan berkas NIP PPPK lulusan tahun 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Tukar Uang Pecahan Rupiah Lewat Perbankan Resmi

Lebih lanjut, kata Edwar, Pemrpov Bengkulu melalui BKD agar segera menyampaikan berkas PPPK lulusan angkatan 2023 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) karena dikuatirkan jika tidak juga kunjung diusulkan hasil seleksi PPPK 2023 dianulir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: