Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Tetapkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih

Komisi I DPRD  Provinsi Bengkulu Tetapkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan oleh sembilan anggota Komisi I DPRD.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan tujuh nama sebagai komisioner terpilih.

Berdasarkan rekapitulasi nilai, Amrozi meraih nilai tertinggi dengan skor 756, disusul Halid Saifullah dengan nilai 755. Selanjutnya, Henny Sulistiawaty memperoleh nilai 754, Muhammad Misbach 752, Herdyan Adi Kusuma 751, Rizki Valentika 750, dan Tedi Cahyono dengan nilai 746.

Sementara itu, peserta dengan peringkat kedelapan hingga ke-21 ditetapkan sebagai calon cadangan, mulai dari Suryawan dengan nilai 724 hingga Rozali Toyib yang memperoleh nilai 677.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan 4 Pos Pengamanan untuk Natal dan Tahun Baru

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan oleh sembilan anggota Komisi I DPRD, di mana masing-masing anggota memiliki hak penuh untuk memberikan nilai berdasarkan pertanyaan dan hasil pengamatan selama uji kelayakan.

“Kami berjumlah sembilan orang yang melakukan uji kelayakan, dan masing-masing memiliki hak untuk memberikan penilaian. Tidak ada intervensi antaranggota,” ujarnya.

BACA JUGA:Perkara Hapus Chat di WA, Mahasiswa di Bengkulu Aniaya Pacar Pakai Palu

Ia menegaskan, penetapan tujuh nama komisioner KPID Bengkulu dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi nilai tertinggi yang diperoleh para peserta.

“Melalui rapat pleno, kami menetapkan tujuh peserta dengan nilai tertinggi sebagai Komisioner KPID Bengkulu periode 2025–2028,” kata Zainal.

BACA JUGA:Ganti Anggota DPRD Kota Bengkulu 'Tersandung Hukum' Sekwan: Sudah Djadwalkan Paripurna

Sebagai bentuk transparansi, Zainal menambahkan bahwa seluruh peserta diperbolehkan mengikuti rapat pleno secara terbuka dan dapat mengetahui hasil penilaian yang diperoleh.

“Peserta juga dapat mengikuti rapat pleno dan menerima salinan hasil penilaian,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: