21 Nama Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu Diserahkan ke DPRD, Pelaksanaan Fit dan Proper Test Tunggu Jadwal
21 Nama Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu Diserahkan ke DPRD, Pelaksanaan Fit dan Proper Test Tunggu Jadwal--(Sumber Foto: Kristiani Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melalui seluruh tahapan seleksi dan akumulasi penilaian, Selasa (21/10/25), Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi BENGKULU resmi menyerahkan 21 nama calon anggota KPID periode 2025-2028 kepada DPRD Provinsi BENGKULU.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Ketua Tim Pansel Edwar Samsi kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi di ruang kerja Ketua DPRD. Proses ini juga disaksikan oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denni serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu Miftarul Ilmi.
BACA JUGA:Daftar 21 Nama Calon Komisioner KPID Diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Catatan Hitam 365 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ketua Tim Pansel Edwar Samsi menyampaikan bahwa dengan diserahkannya 21 nama ini, maka seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab panitia seleksi telah selesai dilaksanakan.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan akan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu untuk menentukan mekanisme dan jadwal pelaksanaannya.
"Penyerahan ini menjadi tanda bahwa tugas kami di pansel telah selesai. Selanjutnya, para calon akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang sepenuhnya diatur oleh pihak DPRD Provinsi Bengkulu,"ujar Edwar Samsi.
BACA JUGA:Dari Reseller Jadi Produsen, Ledy Angkat Jeruk Kalamansi Jadi Produk Unggulan UMKM Bengkulu
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, tahapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) nantinya akan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun hingga kini, jadwal pelaksanaan tes tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penentuan bersama anggota dewan lainnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kades Lebong Tandai Sebagai Tersangka Korupsi APBDes TA 2022-2023
Ia menambahkan, dari ke 21 nama tersebut nantinya hanya akan dipilih 7 nama untuk menduduki jabatan anggota KPID Provinsi Bengkulu periode 2025 -2028
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

