Soal Maskun, KPU Seluma Serahkan ke KPU RI
BETVNEWS,- Menindak lanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang memenangkan gugatan Maskum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Komisioner KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke KPU RI. "Beberapa waktu yang lalu, saya sudah serahkan SK perubahan DCT, guna untuk ditindaklanjuti oleh pihak KPU Pusat," sampainya. Henri Arianda melanjutkan, bahwa untuk regulasi memasukkan kembali nama Maskun ke dalam surat suara, itu sepenuhnya merupakan tugas dan kewenangan dari pihak KPU RI. Mengingat pada saat ini, tahapan pencetakkan sudah dimulai, oleh pihak ketiga yaitu PT Temprint. "Saat ini proses untuk percetakan surat suara kan sudah mulai dilakukan , jadi kita sudah serahkan hasil dari PTUN, untuk selanjutnya itu ada di KPU pusat," sampai Henri Arianda Dirinya melanjutkan, bahwa KPU pusat juga telah menyurati pihak perusahaan bahwa ada perubahan tersebut, namun untuk keputusan dari pihak perusahaan belum disampaikan hingga saat ini, padahal pada tanggal 4 Maret 2019 ini sudah mulai dilakukan pencetakan terhadap surat suara tersebut. Sedangkan pada tanggal 7 Maret mendatang, surat suara tersebut masuk dalam tahapan packing, dan diperkirakan pada tanggal 10 Maret, seluruh surat suara, mulai distribusian ke Kabupaten Seluma. "Setelah pencetakan nanti, pada tanggal 7 hingga 10 Maret surat suara tersebut sudah mulai didistribusikan ke Kabupaten Seluma," ucapnya (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: