Kasus Korupsi DD Suban, Polres Seluma Sebut Kerugian Negara Baru Dikembalikan 30 Persen
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kerugian negara yang belum dikembalikan sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Suban dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kerugian negara yang belum dikembalikan sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Suban dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
Koordinasi dengan Kemendagri dilakukan untuk mencari langkah yang cocok sebelum kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Sebab Pemdes Suban telah mengembalikan kerugian sebesar Rp205 juta atau 30 persen dari temuan KN Rp631 juta.
"Kita akan koordinasikan dulu Kemendagri sebelum naik peyidikan. Meskipun belum mengembalikan seluruhnya, tapi masih ada itikad baik dari Pemdes untuk mengembalikan," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Sepanjang Januari 2024, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Salurkan 243,762 Ton Pupuk Bersubsidi
Sebelumnya, Pemerintah Desa Suban telah diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara terhitung sejak 9 Januari 2024.
Dimana saat ini telah lewat jatuh tempo tepatnya pada tanggal 8 Maret 2024 yang lalu. Namun Pemerintah Desa Suban belum melakukan pengembalian kerugian negara sepenuhnya, sehingga akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai aturan yang ada.
"Terkait sisa temuan tetap akan di koordinasikan kembali ke beberapa pihak terkait dahulu," ucapnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Komitmen Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, menemukan adanya indikasi kerugian negara (KN) Rp631 juta dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Honorer di Kabupaten Seluma Gigit Jari, Tahun Ini Terancam Tak Dapat THR
Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo menyampaikan, bahwa pengembalian KN dari Pemerintah Desa Suban baru sebesar Rp205 juta, sehingga masih menyisakan Rp426 juta.
"Temuan dari audit sekitar Rp631 juta kerugian negara, dan telah dikembalikan sebesar Rp205 Juta. Ini merupakan itikad dari Pemerintah Desa Suban," sampainya.
BACA JUGA:Lelang Proyek Pemprov Bengkulu Masih Berlanjut, Proses Pengerjaan Dipercepat
Meskipun telah ada upaya pengembalian, dalam hal ini secepatnya penyidik akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan ini. Termasuk melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: