KPU

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke Jabar, Akan Terapkan Kebijakan untuk Disabilitas

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke Jabar, Akan Terapkan Kebijakan untuk Disabilitas

DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Kunjungan kerja tersebut terkait studi banding penganggaran alokasi dana pada program Kementerian Sosial dan Dinas Sosial (Dinsos) Jaba--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BENGKULU. Kunjungan kerja tersebut terkait studi banding penganggaran alokasi dana pada program Kementerian Sosial dan Dinas Sosial (Dinsos) Jabar dan soal sinergi pelayanan penyandang disabilitas.

Studi banding tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat.

“DPRD Provinsi Bengkulu studi tiru ke DPRD Jawa Barat untuk melihat bagaimana penanganan disabilitas di Provinsi Jabar. Tentunya, dengan kunjungan kerja ini kita bisa berbagi informasi, berdiskusi, berbagi pengalaman penanganan disabilitas antara Provinsi Bengkulu dengan Jabar,” ujar Iman Tohidin, Kota Bandung, Kamis (14/3/2024).

Untuk Jabar, kata Iman Tohidin, penanganan disabilitas menjadi kewenangan Dinas Sosial Jabar. Dalam pertemuan tadi berdiskusi banyak soal penanganan disabilitas antara DPRD Provinsi Bengkulu dengan Dinsos Jabar. 

Dalam pertemuan juga disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang akan segera diganti dengan Perda yang baru, dan Perda tersebut diinisiasi oleh Komisi V DPRD Jawa Barat. 

“Kita memaklumi bahwa Perda yang mengatur disabilitas ini terakhir di tahun 2013, dan sekarang alhamdulilah Komisi V DPRD Jawa Barat sedang menyusun Raperda baru.  Raperda bagaimana aturan ini ini akan memberikan pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jabar,” paparnya. 

Selain itu, dibahas juga soal kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar yang mewajibkan perusahaan memperkerjakan sebesar 1 persen dari penyandang disabilitas. Kebijakan ini, disambut positif oleh DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran

Ditempat yang sama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menjelaskan maksud dan tujuannya melakukan studi tiru ke DPRD Jawa Barat. Pertama ingin mendalami Perda terkait disabilitas. Kedua soal akses publik bagi disabilitas, ketiga terkait alokasi dana pada program Kemensos. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: