Pemprov Bengkulu Terbitkan SK Sementara PPPK yang Lulus Tahun 2023
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan, proses mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus tahun 2023 terus berlanjut.. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menerbitkan surat keputusan (SK) sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus tahun 2023. Hal ini mengingat sejak diumumkan kelulusan pada Desember 2023 lalu, status mereka tidak ada kejelasan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan, proses mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus tahun 2023 terus berlanjut.
BACA JUGA:Sumringah, 591 GTT/PTT di 3 Kabupaten Provinsi Bengkulu Terima SK dari Gubernur
Kemudian memang sedikit lambat karena harus menuliskan kembali formasi yang dilamarkan oleh mereka. Seperti ada tidaknya formasi di sekolah tempat dia melamar dan proses lainnya harus memakan waktu.
"Ada proses yang perlu ditelisik kembali formasi dan penempatan karena ini memakan waktu," kata Sekda, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Kakak Beradik dan Pasutri Siri Pengedar Sabu
Lebih lanjut, kata Sekda, saat proses tersebut telah dilalui dan pihaknya telah kembali mengusulkan pemberkasan ke BKN. Sebelumnya memang sedikit rumit harus melalui Kementeridan Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk membuka.
"Kalau sekarang sudah diusulkan dan tinggal menunggu proses dari pusat," terangnya.
BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UMKM Catat 45.000 Pelaku UMKM Aktif di Kota Bengkulu, Didominasi Anak Muda
Dikatakan Sekda, menjelang menunggu NIP dari BKN, Pemprov Bengkulu telah menerbitkan SK Sementara atau SK calon kepada PPPK Lulus Tahun 2024. Diharapkan para PPPK ini untuk bersabar menunggu pemberkasan dari pusat.
"Kita sudah terbitkan SK sementara atau SK calon dan dua hari kedepan dalam proses pemberkasan NIP," sampainya.
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Lebong, Gubernur Rohidin Mersyah Serahkan Hibah ke Masjid Al-Falah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menambahkan, pengusulan NIP dan pemetaan PPPK guru dan Kesehatan ada perbedaan karena jika PPPK guru harus melihat formasi dan harus sesuai formasi di lamarannya. Sehingga melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: