Waspada ISPA, Dinkes Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Waspada ISPA, Dinkes Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Ruslian, Kepala Bidang Program Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, pada Kamis 21 Maret 2024.--(Sumber Foto: CW1/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kesehatan Provinsi BENGKULU menyebut bahwa kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi BENGKULU mengalami lonjakan. 

Hal ini di sampaikan oleh Ruslian, Kepala Bidang Program Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, pada Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Miliki 2 Program Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berdasarkan data yang didapat, tercatat sudah ada sebanyak 5.592 kasus ISPA dari periode Januari hingga Maret 2024. 

"Kasus tertinggi ditemukan di Kota Bengkulu sebanyak 2.368. Kemudian diikuti Rejang Lebong 1.149 kasus dan Bengkulu Utara 628 kasus," jelas Ruslian saat diwawancarai di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi, Dinas TPHP: Petani Wajib Adaptif terhadap Perkembangan Zaman

Ruslian menambakan, faktor yang mempengaruhi lonjakan kasus ISPA adalah cuaca dan perilaku masyarakat. 

"Contohnya ketika melakukan aktivitas sehari-hari tidak menggunakan masker, apa lagi ketika berkendara," ujarnya. 

BACA JUGA:41.929 Warga Kota Bengkulu Golput di Pemilu 2024

Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat.

"Banyak mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran, melakukan aktivitas fisik, cek keshatan, tidak minum alkohol, cuci tangan, dan menjaga lingkungan tetap bersih. Karena lingkungan sangat mempengaruhi segala penyakit," jelasnya. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Ibnu Sabil di Rejang Lebong

Untuk masyarakat yang sudah terpapar ISPA, Ruslian menyarankan masyarakat untuk segera melakukan pengobatan. Sebab, Dinas Kesehatan sudah menjamin pengobatan gratis dengan menggunakan BPJS APBD Provinsi maupun Kabupaten.

"Umumnya untuk pengobatan pertama dokter akan memberikan obat penghilang gejala. Kemudian hari kedua atau ketiga baru dokter akan memberikan obat antibiotik," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: