61 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri. --(Sumber Foto: CW/BETV)
Adapun besaran remisi khusus berdasarkan aturan tersebut, yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari.
Bagi warga binaan yang lebih dari 12 bulan, mendapat remisi 1 bulan. Kemudian untuk tahun kedua dan ketiga mendapat 1 bulan. Serta tahun keempat dan tahun kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: