KPU

61 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

61 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri. --(Sumber Foto: CW/BETV)

Adapun besaran remisi khusus berdasarkan aturan tersebut, yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. 

Bagi warga binaan yang lebih dari 12 bulan, mendapat remisi 1 bulan. Kemudian untuk tahun kedua dan ketiga mendapat 1 bulan. Serta tahun keempat dan tahun kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: