KPU

Hanya Dihadiri 9 Dewan, Rapat Paripurna Ditunda

Hanya Dihadiri 9 Dewan, Rapat Paripurna Ditunda

BETVNEWS,- Rapat Paripurna dengan agenda laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke 1 tahun sidang 2019, jawaban Gubernur terhadap raperda masing-masing tentang BUMD, perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Bengkulu, terpaksa ditunda karena tidak kuorum. Lantaran dari 45 anggota dewan, hanya 9 orang yang menghadiri rapat paripurna pada Selasa (5/3) siang. Bahkan pimpinan sidang pun, sempat menskor sidang hingga 2 kali namun tetap saja anggota dewan tak lengkap. Anggota Komisi 3, Agung Gatam menyanyangkan dengan di tundanya rapat paripurna tersebut.  Padahal pembahasan sidang kali ini sangat penting, bahkan anggota badan kerhormatan pun tidak hadir pada sidang yang penting itu. "Iya sangat disayangkan rapat harus di tunda dan sedangkan agenda rapat hari ini sangatlah penting," ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi, Muharamin memaklumi dengan situasi saat ini. Menurutnya,  para anggota dewan banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. "Iya saya memaklumi saja kesibukan teman teman meskipun saya sangat menyanyangkan dengan di tundanya sidang yang agendanya sangat penting ini," pungkasnya. (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: