KPU

ASN Gugat SK Pemecatan ke PTUN, Bundra Jaya: Silahkan Saja

ASN Gugat SK Pemecatan ke PTUN, Bundra Jaya: Silahkan Saja

BETVNEWS,- Setidaknya ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Kabupaten Seluma, yang diberhentikan secara tidak hormat. Berdasarkan keputusan tiga menteri yang merekomendasikan pemecatan terhadap ASN yang terlibat dan tersandung kasus korupsi. Namum dengan telah diterbitkan SK pemecatan tersebut, tampaknya ada upaya banding ke PTUN yang akan dilakukan oleh pihak ASN yang telah diberhentikan. Menanggapai hal tersebut, Bupati Seluma, Bundra Jaya mengungkapkan bahwa dirinya menerima dengan baik, jika memang ada ASN yang akan melakukan upaya banding itu. "Silahkan jika memang ada yang akan melakukan upaya banding, saya open dan itu adalah hak mereka," ungkap Bundra Jaya. Selain itu menurut Bundra Jaya bahwa dalam perkara tersebut, dirinya bukanlah sebagai penentu dari pemecatan 27 ASN Seluma tersebut, akan tetapi hal tersebut sudah berdasarkan keputusan Kemenpan, Kemendagri dan juga Kemenkumham dan kepala daerah sebagai eksekutor dari keputusan tersebut. "Itu bukan keputusan saya, hanya saja memang saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi hal tersebut, sehinga SK pemberhentian tersebut dari Kepala Daerah," sampainya. Menurut Bundra jika nanti para ASN tersebut memenangkan banding tersebut, pihakya akan kembali melantik dan mengukuhkan ASN itu untuk kembali bekerja sebagai abdi negara, dan seterusnya akan mengikuti kegiatan ASN seperti biasanya. "Kalau mereka menang, kita akan lantik dan kukuhkan kembali, mereka akan jadi ASN lagi. Dan harapan saya, mereka dapat hasil yang terbaik, dan bisa kembali lagi bekerja untuk keluarganya," tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: