Kunker ke Bengkulu, DPD RI Jaring Masukan untuk Penyusunan Prolegnas
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki peran penting dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk jangka pendek maupun menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki peran penting dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk jangka pendek maupun menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Kunjungan DPD RI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu merupakan bagian dari upaya untuk menghimpun masukan dari masyarakat terkait dengan rancangan undang-undang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia dan memastikan masukan apa saja yang bisa diserap PPUU mengenai peningkatan Rancangan Undang-Undang yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran, Ini Pesan Jonaidi SP ke Masyarakat
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang- Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan pihaknya bersama tim melakukan kunjungan kerja ke tiga Provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu untuk menyerap masukan aspirasi masyarakat.
"Kunjungan kerja yang kami lakukan di tiga wilayah menyerap aspirasi masyarakat tentang asas manfaat dan kesesuaian dari kebutuhan masyarakat," kata Afnan, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Seluma Baru Kebagian Satu Stadion Mini, Jonaidi Siap Tagih Janji Gubernur Bengkulu
Lanjut Afnan menyangkut rencana usulan RUU Prolegnas dari DPD RI serta dukungan pemerintah terkait RUU tentang Pemerintahan Digital.
DPD RI yang merupakan bagian tripartit pembentuk UU memandang perlu melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait RUU Prolegnas dari DPD RI. Hal ini bertujuan agar Prolegnas dapat terencana, terpadu dan sistematis sehingga terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
Apalagi mekanisme Prolegnas, menurutnya merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan undang-undang. Namun hal yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan Prolegnas adalah memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa menegaskan mendukung rencana tersebut dan berharap kedepan dengan adanya aspirasi Prolegnas kepentingan masyarakat dapat diakomodir.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Harga iPhone 14 Turun Jadi Rp11.999.000, Cek Fitur dan Spesifikasi Lengkapnya di Sini
"Kami sangat mengapresiasi upaya DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2024-2029. Namun yang terpenting ialah aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang,” sampai Santosa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: