Tiga Pemuda Sumsel Nekat Bobol Rumah di Bengkulu, Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga Pemuda Sumsel Nekat Bobol Rumah di Bengkulu, Terancam 5 Tahun Penjara

Pemuda berinisial J-C (18) dan R-D (24) serta C-C (18) warga Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu pada Minggu 24 Maret 2024 kemarin.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemuda berinisial J-C (18) dan R-D (24) serta C-C (18) warga Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta BENGKULU pada Minggu 24 Maret 2024 kemarin.

Ketiganya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

BACA JUGA:Toko Waralaba di Curup Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kapolsek Kampung Melayu, AKP S. Saputra mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Deri Aprinato.

Pelaku ini berhasil telah membobol rumah milik Maryono yang berada di Jalan Samudera Ujung Teluk Sepang Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Makan di Pasar Minggu, Gasak 14 Tabung Gas dan Isi Kotak Amal

Setelah mendapatkan laporan, Tim Buser R.A.D langsung bergerak dan berhasil meringa tiga orang pelaku saat di kediamannya di kawasan Teluk Sepang. 

"Sudah kita amankan ketiga pelaku ini di kediamanya di Kawasan Teluk Sepang. Pelaku ini ngaku membobol rumah korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," kata AKP S. Saputra, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Asisten II Setda Provinsi Lapor Polisi

Ditambahkan Kapolsek, setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota Tim Buser R.A.D juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa tabung gas dan satu unit sepeda motor yang diambil pelaku dari rumah korban. 

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku telah mendekam didalam sel tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: