Kapan Gelombang 66 Dibuka? Cek di Sini Cara Daftar Kartu Prakerja 2024, Auto Dapat Uang Gratis

Kapan Gelombang 66 Dibuka? Cek di Sini Cara Daftar Kartu Prakerja 2024, Auto Dapat Uang Gratis

Ilustrasi. Cek cara daftar Kartu Prakerja 2024 ini, auto dapat uang gratis.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Gelombang 65 Prakerja 2024 belum lama ini sudah ditutup, para peserta yang lolos pada gelombang tersebut dapat langsung beli pelatihan. Peserta bisa cek ketentuan dan pelatihannya melalui link Prakerja.go.id.

Lalu bagi kamu yang baru hendak mendaftarkan akun di Kartu Prakerja dapat segera mendaftar. Pasalnya gelombang 66 belum dibuka, untuk bersiap-siap kamu bisa mendaftar akun Prakerja lebih dulu.

BACA JUGA:Cek Status Prakerja Kamu Segera, Gelombang 65 Sudah Ditutup, Namamu Ada?

Nantinya peserta yang lolos gelombang akan mendapat pelatihan dan insentif gratis. Dengan memenuhi beberapa syarat dari program ini dan mendaftar gelombang lebih dulu. Jika kamu masih bingung dengan cara daftar akun dan syaratnya, dapat simak ulasan pada artikel ini.

Tidak perlu khawatir, jika kamu belum lolos gelombang karena masih dapat mengikuti gelombang berikutnya sampai akhirnya dinyatakan lolos. Untuk itu, jangan sampai ketinggalan dan perlu diingat bahwa pendaftaran program ini gratis tanpa biaya.

BACA JUGA:Auto Dapat Insentif Gratis, Cek Cara Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja 2024

Diketahui bantuan ini akan menyasar kepada mereka yang ingin mendapat pelatihan dan belum memiliki pekerjaan.

Para peserta akan mendapat insentif yang bisa dicairkan ke BNI, BCA, DANA, OVO LinkAja hingga Gopay. Lantas syarat apa saja dan bagaimana cara daftar akunnya, dapat simak di sini.

BACA JUGA:Lolos Gelombang 64 Prakerja 2024? Segera Beli Pelatihan! Auto Insentif Langsung Masuk Rekening Kamu

Syarat daftar program Kartu Prakerja 2024

1. Merupakan warga negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Dalam pencarian kerja, terdampak PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: