KPU

Terancam Kena Denda, Jemaah Haji dan Umrah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper

Terancam Kena Denda, Jemaah Haji dan Umrah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper

Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Ramadan Subhi, Minggu 31 Maret 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jemaah haji dan umrah tidak boleh membawa sendiri air zamzam ke dalam koper atau kabin pesawat.

Hal ini dijelaskan oleh Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Ramadan Subhi, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri, Polres Seluma Lakukan Pemeriksaan di SPBU Tais

Pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang menjelaskan, bahwa jemaah haji dan umrah tidak boleh membawa air zamzam sendiri di dalam koper. 

Sebab, setiap jemaah sudah mendapatkan jatah lima liter air zamzam dari pihak penerbangan

BACA JUGA:Bahayakan Pengendara, Warga Keluhkan Perbaikan Jalan di Seluma yang Minim Rambu Peringatan

Jika kedapatan membawa air zamzam di dalam koper, maka jemaah akan mendapatkan sanksi berupa denda. Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyebut bahwa jika kedapatan membawa air zamzam sendiri maka akan disita. 

"Memang betul jemaah tidak boleh membawa air zamzam sendiri ke dalam tas. Jika didapati dan terdeteksi maka jemaah bisa kena denda," kata Ramadan kepada BETVNEWS.

BACA JUGA:Pemprov Tutup Sementara Museum Negeri Bengkulu Selama Libur Lebaran

Ia juga mengatakan, belum dapat memastikan denda seperti apa yang akan diterima jemaah yang melanggar aturan. Sebab, pihaknya belum menerima aturan penerbangan lebih lanjut dari Dirjen PHU.

"Nah dendanya itu saya belum bisa kasih komentar dalam bentuk apa dan bagaimana dendanya itu," tambahnya.

BACA JUGA:Penetapan Idul Fitri Tunggu Keputusan Pemerintah, Jonaidi Sebut Perbedaan Bukan Persoalan

Sementara jika melansir dari detik.com, Minggu 31 Maret 2024, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid mengatakan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan jemaah haji akan kena denda 6 ribu Riyal atau dirupiahkan sekitar Rp25 juta, apabila kedapatan membawa air zamzam di dalam koper. 

Namun saat ini, Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai aturan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: