KPU

Organda Bawa Supir Angkot dan Taksi Datangi Pemprov

Organda Bawa Supir Angkot dan Taksi Datangi Pemprov

BETVNEWS - Organisasi angkutan darat (organda) provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Saiful Anwar, Kamis (9/11) pagi mengomandoi para penyedia jasa transportasi konvensional, yakni supir angkot 5 warna dan supir taksi mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu. Saiful Anwar sendiri menyatakan kedatangannya ini awalnya untuk melakukan aksi demo. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak Polres, maka berubah menjadi hearing. "Yang datang kesini hanya sebagian, karena kedatangan ini untuk hearing bukan demo" terang Saiful. Ditambahkan Saiful, seluruh angkutan kota (angkot) di Kota Bengkulu hari ini dipastikan melakukan aksi mogok beroperasi. Aksi mogok ini dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Pintu Batu, Stadion, Unib Belakang, Pasar Panorama, dan titik lainnya. "Hari ini seluruh angkot dan taksi konvensional mogok di sejumlah titik, sengaja tidak kami bawa kesini, karena niatnya hearing," tambah Saiful. Kedatangan ke Kantor Gubernur ini sendiri semata-mata untuk memprotes beroperasinya transportasi online yang dianggap telah meresahkan penyedia jasa transportasi konvensional. Perwakilan supir taksi Fredi Santoso menyatakan penutupan aplikasi taksi online di Bengkulu adalah harga mati. "Kami tidak meminta penutupan dilakukan secepatnya, tapi penutupan taksi online di Bengkulu adalah harga mati," tegas Fredi dihadapan massa yang datang dan asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Ari Narsa dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Budi Djatmiko. Budi Djatmiko menerangkan pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Grab. Dalam surat tersebut pihak grab diminta untuk mengurus izin secepatnya hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 13 November mendatang. Sementara jika hingga batas waktu tidak mengurus izin, maka pihak pemerintah provinsi akan mengeluarkan pernyataan bahwa grab dinyatakan ilegal dan akan mengirimkan surat rekomendasi ke pihak direktorat lalu lintas polda Bengkulu guna melakukan penertiban. "Tanggal 6 November kemarin sudah kita kirimkan surat agar mereka mengurus izin, kita beri batas waktu hingga tanggal 13 November jika tidak mengurus izin juga maka kita nyatakan ilegal," terang Budi Djatmiko. (Yudha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: