Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula
Anggota DPRD Rejang Lebong Gabungan Fraksi dan Komisi, melalukan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan PNS yang dirotasi, Senin 1 April 2024.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
"Saya Wili Kartini dari Kelurahan Air Putih Baru, non job Pak, terima kasih," ucapnya mengawali.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Oknum ASN di Benteng Dilaporkan ke Polisi
"Pertama kami membantah keras bahwa Pak Wahyu tadi selaku Kepala BKPSDM, disini katanya 3 orang non job, salah sudah dikembalikan. Itu tidak benar Pak Ketua, karena sampai detik ini belum sama sekali pengembalian kami yang non job dari 3 orang tersebut," sebutnya dengan keras.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Kaur Ludes Dilalap Si Jago Merah
Selain itu, Wili juga bertanya dasar dilakukannya mutasi, rotasi dan demosi yang dilakukan Pemerintah melalui BKPSDM.
Karena menurutnya hal ini tak sesuai dengan aturan, yakni dalam Pasal 8 Ayat 4 Huruf A dan B, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri, yang berbunyi 'penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan dari jabatan termasuk jenis hukuman disiplin berat'.
"Bahwa dalam kurun 2023 kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, kok tiba-tiba kami non job dan disini kami telah dirugikan sebagai ASN," katanya dengan nada tinggi.
BACA JUGA:Nelayan yang Tenggelam di Pantai Indah Mukomuko Ditemukan Meninggal Dunia
Hal senada juga disampaikan Lince Malini, PNS yang semula menjabat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan, yang demosi menjadi Kasi Etbang di Kelurahan Dwi Tunggal.
Dia menegaskan dengan dilakukan mutasi ini, membuat dirinya berkurang mendapatkan Tambahan Pengahasilan Pegawai atau TPP. Selain itu, berdasarkan surat dari BKN, sudah memerintah mereka harus dikembalikan ke jabatan semula.
"Sekarang kami mendapatkan TPP dengan posisi kami yang sekarang, ini jelas kami dirugikan secara materil. Nah, padahal dari BKN, jelas-jelas kami ini statusnya harus dikembalikan, bagaimana pun juga harus dikembalikan ke posisi semula dan pejabat yang menggantikan kami itu juga harus dikembalikan lagi. Jadi tidak ada proses mutasi lagi, hanya proses pengembalian, kita tekankan disini hanya proses pengembalian sesuai dengan surat BKN," tegasnya.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu Turun Tipis Jelang Idul Fitri
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong (RL) Mahdi Husein, usai memimpin hearing kepada awak media menjelaskan, menindaklanjuti kisruh mutasi rotasi dan demosi PNS sehingga ada surat BKN ini. Sebelumnya Legislatif telah memanggil BKPSDM beberapa waktu lalu dan hari ini hearing kedua.
Namun dirinya kecewa Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) atau sekarang menjadi Tim Penilai Kinerja, yang tak hadir dalam hearing ini.
"Baperjakat kita sayangkan, yang hadir hanya Pj (Pejabat) BKPSDM sama dengan Kabag Mutasi saja yang hadir, sementara Asisten 3 yang membidangi administrasi dan Inspektorat ini tidak hadir. Ini kita minta tadi, dan sudah disampaikan, dan hari ini kita merekomendasi untuk PNS yang diperintah dikembalikan ke jabatan semula dengan mengacu kepada BKN, yang paling tidak ini setara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: