KPU

Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

Anggota DPRD Rejang Lebong Gabungan Fraksi dan Komisi, melalukan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan PNS yang dirotasi, Senin 1 April 2024.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BACA JUGA:Diselimuti Suasana Haru, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gelar Buka Bersama WBP dengan Keluarga

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD RL, Edy Irawan juga mengecam keras amburadul dan kacaunya proses mutasi rotasi dan demosi PNS ini. Ia pun meminta BKPSDM bisa menjalankan perintah dari BKN ini.

"Jadi dari hearing ini sudah jelas, tidak ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan PNS yang dimutasi, rotasi apalagi demosi selama kurun waktu 2 tahun terakhir ini. Jadi untuk PNS yang bersangkutan wajid dikembalikan ke jabatan semula, dan saya minta kepada media (media massa, red) agar ini dipublish agar masyarakat tahu kondisi hari ini yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: