Awas! Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

Awas! Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma akan memberikan denda 5 persen kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma jika telat membayar THR kepada karyawannya.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma akan memberikan denda 5 persen kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma jika telat membayar THR kepada karyawannya.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Seluma Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya

"Bagi perusahaan agar kiranya menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Endang, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Seluma, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

Endang menyebut bahwa THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran. 

Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp631 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Suban Telah Lunas Dikembalikan

Ia juga akan memberikan denda 5 persen jika perusahaan tak membayar THR sesuai surat edaran Menteri ketenaga kerjaan (Menaker), yakni sebelum H-7 lebaran.

"Denda dan sanksi administrati pasal 10 dan 11 Permenaker no 6 tahun 2016, dan denda ini nantinya akan dikembalikan pada karyawan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Halal, Bank Indonesia Gandeng Pemkot Bengkulu Gelar Halal Fair dan UMKM Expo

Dilanjutkannya, bagi pekerja atau buruh yang THR tidak diberikan oleh perusahaan segera laporkan ke Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma. 

"Untuk info pengaduan bisa hubungi Endang Tri Hastoti, S.IP ( 0812 7161 4282 ), Harian,SE (0852 6847 9970), dan Ferdi Koeswari, SE, M.SI ( 0852 6874 9999)," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: