KPU

DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Optimalisasi Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Optimalisasi Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

Rapat peripurna DPRD Provinsi Bengkulu membahas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, Selasa 2 April 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat peripurna DPRD Provinsi BENGKULU membahas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:Sekda Seluma Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur Lebaran dan Pakai Randis ke Luar Daerah

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.

Namun masih terdapat kekurangan berupa dokumen penjelasan dan lampiran-lampiran yang perlu dilengkapi.

"Saat pembahasan Raperda tersebut belum dilengkapi dengan dokumen penjelasan dan dokumen lampiran-lampiran, sehingga merekomendasikan agar dapat dilengkapi," jelasnya.

BACA JUGA:Pelindo Regional II Bengkulu Berbagi 500 Paket Sembako Jelang Idul Fitri

Dalam upaya menghindari mandeknya berbagai Peraturan Daerah akibat keterlambatan penerbitan Peraturan Gubernur, Komisi II merekomendasikan agar Raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif dilengkapi dengan penjelasan naskah akademik, hasil uji publik, penjelasan, dan rancangan Peraturan Gubernur.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut dalam pengundangan Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: