KPU

3 Perusahaan di Bengkulu Tidak Penuh Bayarkan THR Karyawan

3 Perusahaan di Bengkulu Tidak Penuh Bayarkan THR Karyawan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melakukan sidak di beberapa perusahaan di Bengkulu, seperti PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco Bengkulu, dan Bencoolen Mall Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU melakukan sidak di beberapa perusahaan di BENGKULU, seperti PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco BENGKULU, dan Bencoolen Mall BENGKULU

Hal ini, ditemukan bahwa sebagian pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak penuh. Hal ini terutama terjadi pada pelaku usaha UMKM, dimana pembayaran THR didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA:Penanganan Abrasi di Kembang Mumpo Terkendala Cuaca

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi, menegaskan bahwa bagi perusahaan non-UMKM, pembayaran THR wajib mengikuti aturan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. 

Meskipun secara umum semua pelaku usaha telah membayarkan THR kepada karyawan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh.

BACA JUGA:Polres Seluma Imbau Masyarakat Lapor Rumah Kosong dan Kendaraan Jika Hendak Mudik

"Pekerja UMKM juga menerima gaji berdasarkan bagi hasil dari penjualan produk, sehingga hal ini menjadi faktor penentu dalam pembayaran THR. Namun, bagi perusahaan non-UMKM, pembayaran THR harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Syarif.

Syarif menekankan bahwa jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans. Posko pengaduan THR telah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2024 untuk memberikan akses bagi pekerja yang merasa dirugikan.

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Mulai Dipadati Penumpang Arus Mudik

"Dari konsultasi dan koordinasi itu, kami sudah arahkan, jika terjadi hal yang dicurigai soal pembayaran THR, kita minta masukkan laporan," ujar Syarif. 

Sementara itu, kata Syarif, berdasarkan sidak di Bencoolen Mall Bengkulu, beberapa pekerja dan pelaku usaha ditanya soal pembayaran THR. Hasilnya karyawan menjawab telah dibayarkan THR. Kemudian, juga ditanya soal gaji yang diterima satu bulan telah sesuai dengan UMP Rp 2.418.280 ataupun belum.

BACA JUGA:Dinkes Seluma Siagakan Nakes di Tiap Pospam Mulai Hari Ini

"THR dijawab sudah menerima. Soal gaji sesuai UMP, ada yang sudah dan ada yang diatas UMP," tuturnya.

Disisi lain, menurut Syarif, semua pelaku usaha telah membayarkan THR kepada karyawan. Namun demikian, jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR full, dapat melapor ke Disnakertrans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: