Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Keluarkan Surat Edaran kepada 6 Bupati, Minta Awasi Pabrik Kelapa Sawit

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Keluarkan Surat Edaran kepada 6 Bupati, Minta Awasi Pabrik Kelapa Sawit

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Bickman Panggarbessy.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi BENGKULU (TPHP) Provinsi BENGKULU telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada 6 Bupati di Provinsi BENGKULU yang wilayahnya terdapat perkebunan dan pabrik pengolahan sawit (PKS).

SE tersebut dikeluarkan agar PKS menjaga stabilitas harga TBS dan mematuhi harga yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Mentan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri Apresiasi

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Bickman Panggarbessy.

Adapun kabupaten yang memiliki pabrik kelapa sawit antara lain Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

"Alhamdulillah hingga saat ini belum ada kendala dan aduan seputar penjualan TBS dari masyarakat," kata Bickman Kepada BETVNEWS Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Ungkap Penyebab Turunnya Harga TBS Sawit di Bengkulu

Tambah Bickman, Pemkab juga harus benar-benar mengawasi pabrik-pabrik agar tutup libur seauai jadwal yang telah disepakati bersama.

"Kalau sawit petani sampai tidak terserap akibat pabrik tutup lebih awal dan tidak menyesuaikan jadwal yang telah disepakati maka dikhawtirkan bisa memicu konflik sosial di masyarakat yang tidak kita inginkan," tambahnya.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Sebut Harga Karet Alami Tren Kenaikan

Lanjut Bickman, dirinya juga mengimbau kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) agar menjaga ketertiban dan keluar masuknya truk-truk pengangkut TBS agar jangan sampai mengganggu arus lalu lintas.

"Arus masuknya kendaraan pengangkut TBS harus lancar dan jangan sampai macet ke jalan raya, karena bisa mengangu arus lalu lintas kendaraan lainnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Dinas TPHP Dorong Kelompok Tani di Provinsi Bengkulu Segera Berbadan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: