Cabuli ABG, 2 Waria Curup Ditangkap

Cabuli ABG, 2 Waria Curup Ditangkap

BETVNEWS,- F-E alias cica (36) dan A-S (46) warga Uram Jaya, Kabupaten Lebong ditangkap Polisi. Mereka dilaporkan mencabuli 5 bocah laki-laki masing-masing berinisial C-C (13), N-F (14) R-D (13), F-E dan A-S.

Penangkapan yang terjadi pada jumat (29/3) sore kemarin ini berkat kerja keras satreskrim Polres Rejang Lebong berdasarkan informasi dari media.

Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan Polres Rejang Lebong, dalam gelaran konferensi pers menyampaikan penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti berita dari harian Bengkulu Ekspress, setelah melakukan pengembang melalui Unit Opsnal dan PPA, dan didapati korban-korban cabul atau perbuatan sodomi.

Setelah mendata korban-korban, Unit PPA pun mengarahkan orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut, dan dari 5 pelaporan itu, 2 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP.

"Untuk TKP perbuatan cabul ini terjadi di salah satu Salon di daerah Air Rambai, yaitu Salon Andri. Dua waria berinisial F-E alias cica yang berprofesi sebagai penata rias salon dan A-S pemilik salon.-," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap dalam melakukan aksi pencabulan ini, para korban dicekoki terlebih dahulu dengan lem aibon, setelah dalam kondisi mabuk barulah mereka dicabuli secara bergiliran dan selama berminggu-minggu. Selain itu, para korban juga diberi imbalan uang dan rokok.

Sementara itu, F-E alias Cica mengakui perbuatan bejat itu, atas permintaannya. Namun ia berdalih memberikan lem aibon.

"Iya kita melakukan pencabulan ini karena kita yang minta, dan ada sampai cica oral anak-anak ini. Kalau lem itu, mereka sendiri yang bawa dimasukan dalam plastik" ujar Cica.

Di sisi lain, A-S sang pemilik salon mengaku jika korbannya yang masih berstatus sekolah berjumlah 3 orang.

"Mereka datang sendiri, ini telah dijalani selama sebulan lebih dan mereka yang makai kita" ujarnya.

Atas perbuatan ini, F-E dan A-S pun ditahan di sel Mapolres, dan akan disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 76 E JO pasal 80 ayat 1, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(abiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: