Kepala BPKD Rejang Lebong Resmi Tersangka Pungli
BETVNEWS - Setelah 24 jam melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, akhirnya tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polres Rejang Lebong menetapkan 2 tersangka, terkait dugaan pungli pemotongan beban kerja pada sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Keduanya adalah kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong inisial S-A, dan R-O selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan dari keterangan saksi.
“Di lakukan penahanan terhadap ke 2 tersangka, demi mudahnya proses penyidikan” Ujar mantan Kapolres Bengkulu Selatan tersebut.
Kedua tersangka di sangkakan pasal 12 huruf e undang undang nomr 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres menyatakan dugaan pemotongan tunjangan beban kerja bagi asn dilakukan di 6 organisasi perangkat daerah (OPD) , yakni Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bappeda, Inspektorat, DINAS PMPTSP, BPKD, dan Sekretariat DPRD.
“Dugaan pemotongan yang dilakukan mulai dari Rp.250.000, hingga Rp.750.000. tergantung dengan jabatan ASN. Pemotongan tersebut diperintahkan langsung oleh S-A sejak bulan januari 2017” Tutup Kapolres.
(Andeka)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: