KPU

Tahapan Pilkades Serentak Seluma Akan Dimulai Mei

Tahapan Pilkades Serentak Seluma Akan Dimulai Mei

BETVNEWS,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019, saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi terkait dengan pencalonan dan juga persyaratan untuk mencalonkan sebagai Kepala Desa. Sedangkan untuk proses pemilihan, akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Saparudin mengatakan bahwa tahapan Pilkades ini sendiri akan mulai pada bulan Mei mendatang. Dimana pada tahapan awalnya akan dilakukan perekrutan terhadap panitia pilkades terlebih dahulu, dan setelah itu baru akan dilaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Kades. "Untuk tahapan Pilkades ini, kita akan mulai setelah selesai Pemilu, perkiraan akan kita laksanakan tahapannya pada bulan Mei mendatang," sampai Saparudin. Sementara itu, dalam Pilkades serentak nanti akan diikuti oleh 85 Desa yang terdapat di 14 Kecamatan se-Kabupaten Seluma, dan akan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 1 Miliar lebih. "Untuk yang akan dilaksanakan Pilkades serentak, saat ini ada sekitar 85 Desa dan akan menggunakan anggaran dari APBD Seluma sebesar Rp. 1 Miliar lebih," lanjutnya. Untuk Pilkades serentak tahun 2019 ini, menurut Saparudin akan menggunakan peraturan yang terbaru, berdasarkan Perda yang terbaru, dan akan merujuk dengan aturan tersebut. "Kalau aturan pilkades, kita akan merujuk pada Perda yang baru saja disahkan beberapa waktu yang lalu," ungkapnya. Dimana diantaranya bahwa saat ini calon Kepala Desa, bisa bukan berasal dari Desa yang dituju, asalkan memiliki e-KTP dan merupakan Warga Negara Indonesia, serta pada saat ini sudah bisa Kades mencalonkan diri lagi untuk periode yang ketiga. "Kemudia kita kan merujuk pada perda yang baru saja kita sahkan," lanjutnya. Sedangkan untuk panitia Pilkades ini sendiri, akan direkrut dari desa yang bersangkutan, dan akan bertugas sebagai penyelenggara dalam Pilkades serentak mendatang. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: