KPU

TPS 1 Desa Penarik Dipastikan Pemungutan Suara Ulang

TPS 1 Desa Penarik Dipastikan Pemungutan Suara Ulang

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko memastikan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Penarik akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu terjadi karena pelanggaran pemilu di TPS. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamaruddin mengatakan PSU dilakukan berdasarkan hasil temuan dan laporan dari pengawas Petugas TPS (PTPS) yang telah ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "PSU TPS 1 di Desa Penarik ini dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu. Terkait temuan penggunaan hak pilih tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 april nanti," jelasnya. Dari surat yang telah diterima KPU, bahwasanya di TPS tersebut ditemukan 15 orang pemilih melakukan pencoblosan dengan menggunakan foto copy KTP,sedangkan mereka bukan warga Kecamatan Penarik serta tidak memiliki formulir A-KPU. Ditambahkannya untuk kelengkapan logistik, akan menggunakan surat suara cadangan yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi. "Untuk distribusi logistik pelaksanaan PSU ini nantinya tinggal menunggu dari KPU Provinsi," tutupnya. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: