Inspektorat Seluma Tunggu Pengembalian Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang

Inspektorat Seluma Tunggu Pengembalian Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, Rabu 17 April 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Inspektorat Kabupaten Seluma tunggu pengembalian kerugian negara pasca dilakukannya audit pada temuan dana desa (DD) Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp104 juta.

"Kami masih menunggu pengembalian temuan dana desa tahun anggaran 2022-2023 sebsar Rp104 juta," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Mediasi Ketiga, Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan Tambang Kuari di Desa Talang Alai

Sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Padang telah diberikan waktu oleh Inspektorat Seluma untuk mengembalikan temuan tersebut selama waktu 60 hari kerja. Terhitung sejak Maret 2024 hingga saat ini, namun Pemdes Ujung Padang belum juga mengembalikan temuan.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Beri Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Lebong

"Hasil auditnya sudah kita sampaikan ke Pemdes Ujung Padang, sehingga mereka tentunya sudah bisa mengambil sikap. Lagipula waktunya masih tersisa beberapa minggu," katanya.

BACA JUGA:Update Banjir di Lebong: Ketinggian Air Mulai Surut, Masyarakat Terdampak Menanti Bantuan Kebutuhan Dasar

Ditambahkan Marah Halim, temuan tersebut bermacam-macam, baik berupa temuan administrasi bahkan temuan fisik. 

Pasalnya, ada ketidaksesuain antara realisasi pada item di lapangan dan laporan keuangan yang disampaikan. Terutama untuk pelaksanaan fisik pembangunan menggunakan DD.

BACA JUGA:Ditinggal Mudik Lebaran, Rumah Warga Sumur Dewa Dibobol Maling

Temuan tersebut didapatkan berawal dari tim auditor yang memeriksa surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran DD di Desa Ujung Padang. Kemudian dilakukan penyesuaian dengan pembangunan yang telah dibuat atau dilakukan di Desa Ujung Padang. 

BACA JUGA:Rumah Beserta Mebel di Kaur Nyaris Hangus Dilalap Api

Ia mengungkapkan, jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Seluma maupun Kejari Seluma.

"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Marah Halim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: