KPU

2 Perusahaan Perkebunan dan 1 Jasa di Provinsi Bengkulu Tidak Bayar THR Pekerja

2 Perusahaan Perkebunan dan 1 Jasa di Provinsi Bengkulu Tidak Bayar THR Pekerja

Kepala Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan posko pengaduan THR yang dibuka dari tanggal 18 Maret sampai 4 April 2024 lebih bersifat konsultasi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Kewajiban perusahaan membayar THR pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Kemudian ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: