Mediasi Gugatan Julian Tanel ke KPU dan Bawaslu Belum Temui Titik Terang

Mediasi Gugatan Julian Tanel ke KPU dan Bawaslu Belum Temui Titik Terang

Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang menggugat KPU dan Bawaslu Kepahiang terkait hasil pemilu --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang menggelar sidang kedua mediasi gugutan Julian Tanel terhadap KPU dan Bawaslu pada Kamis 18 April 2024.

Julian Tanel adalah calon legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Partai Gerindra pada Pemilu 2024, yang melakukan gugatan atas dugaan kecurangan kepada penyelenggara.

Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, belum menemui titik terang dan akan berlanjut sepekan kedepan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu, Inilah 5 Daftar Buah Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung

"Di mediasi tadi itu, dimana kita mencari jalan tengah atas masalah yang kita gugat itu. Namun sepenjang mediasi, tidak ada jalan tengah yang mereka ambil," kata Julian Tanel.

"Kita pastikan berdasarkan bukti-bukti yang kita kumpulkan, akan kita beberkan jika gugatan ini tetap berlanjut," sambungnya.

BACA JUGA:Penetapan Nomor Induk PPPK Rejang Lebong Sudah 60 Persen

Disisi lain, selaku tergugat, KPU Kabupaten Kepahiang menegaskan akan mengikuti proses yang ada.

"Kita akan akan mengikuti apa saja prosesnya nanti. Sebab apa yang kita sampaikan atas gugatan tersebut, kita sudah melakukan sesui dengan aturan yang berlaku dan prosedur yang ada," kata Ikro Ketua KPU Kepahiang.

Senada, Bawaslu juga mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti apa saja tahapan selanjutnya dan menjalani prosedur yang ada.

BACA JUGA:Penetapan Nomor Induk PPPK Rejang Lebong Sudah 60 Persen

Untuk diketahui, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang digugat lantaran diduga mengubah hasil perolehan suara salah satu calon legislatif Julian Tanel.

Pihak penggugat berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menyebut adanya perubahan penginputan hasil C1 dan D1 oleh penyelenggara selaku tergugat.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Julian Tanel menegaskan, dari data yang dimiliki dan berbagai bukti yang ada, perolehan suara kliennya di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang hampir sepenuhnya diubah.

"Sesuai prosedur, kita akan melakukan pendaftaran gugatan secara online hari ini juga dan diperkirakan dalam 24 jam akan keluar," tegasnya, Rabu 6 Maret 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: