Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOK Kaur, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
4 terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2022, divonis hukuman 1 tahun penjara. --(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 4 terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2022, divonis hukuman 1 tahun penjara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra S.H.,M.H. dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Tak Dijemput Keluarga, Mayat Mr X yang Ditemukan di Muara Jenggalu Dimakamkan Pihak RS
Keempat terdakwa yakni D-A mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kaur, G-U mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, I-F Kepala Puskesmas Tanjung Iman, dan R-J Kepala Puskesmas Padang Guci.
BACA JUGA:PPPK Disebut Bisa Mengisi Jabatan Struktural, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
Hakim meyakini bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan masing-masing denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp40 juta.
BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2024 Dimulai, 115 Kafilah Bersaing
"G-U Sekdis Kadis Dinas kesehatan Kabupaten Kaur 1 tahun kurangan penjara, dengan uang denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp40 juta. D-A Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur divonis 1 tahun kurangan penjara, uang denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp 40 juta. R-J Kepala Puskesmas Padang Guci 1 tahun kurangan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti R 40 juta. I-F Kepala Puskesmas Tanjung Iman, 1 tahun kurangan penjara, denda Rp5 0juta, subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp40 juta," ucap Fauzi Isra, SH, MH Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:PPPK di Provinsi Bengkulu Dipastikan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur sebelumnya, yakni hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Kuasa Hukum terdakwa memilih sikap pikir-pikir terlebih dahulu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: