Kasus Korupsi Setwan DPRD Seluma, Apakah Unsur Pimpinan Terlibat?
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, Rabu 24 April 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:309 Ha Sawah di Lebong Terancam Gagal Panen Akibat Banjir, Produksi Gabah Kering Diprediksi Turun
Diketahui Kejari Seluma menetapkan tiga tersangka atau terdakwa saat ini, setelah mendapatkan hasil audit tim ahli ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,5 miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Tiga tersangka yang tersebut yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: