Polda Bengkulu Siapkan Reward Bagi Masyarakat yang Beri Informasi Transaksi Narkoba

Polda Bengkulu Siapkan Reward Bagi Masyarakat yang Beri Informasi Transaksi Narkoba

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Segala upaya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu. Salah satunya menyiapkan reward bagi masyarakat yang memberikan informasi atau mengetahui adanya transaksi narkoba.

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya memberantas habis peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu, dan apabila masyarakat melihat adanya transaksi narkoba pihaknya berharap segera memberikan informasi tersebut kepada warga sekitar sehingga peredarannnya dapat ditekan dan diberantas. 

BACA JUGA:Hari Ini, 111 PPPK Bengkulu Tengah Hasil Rekrutmen 2023 Dilantik Pj Bupati

"Kami Direktorat Narkoba Polda Bengkulu dan jajaran akan memberikan reward dan bonus kepada masyarakat yang memberikan informasi jika melihat transaksi narkoba, hal ini kami lakukan tentu untuk menekan angka peredaran narkoba yang saat ini masih menjadi salah satu pokok permasalahan dikalangan masyarakat," kata AKBP Tonny Kurniawan, Senin 29 April 2024. 

Ditambahkan Tonny, sepanjang tahun 2024 sebanyak Polda Bengkulu dan jajaran berhasil mengungkap 118 kasus narkotika, dan mengamankan sebanyak 155 tersangka, serta barang bukti masing-masing ganja seberat 1 kilogram lebih dan sabu seberat 1 kilogram.

BACA JUGA:Penting Diketahui! 5 Makanan Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Demam Berdarah, Salah Satunya Makanan Pedas

Dan untuk wilayah hukum Polda Bengkulu, saat ini yang dapat dikatakan red zone atau zona merah peredaran narkotika yakni wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. 

"Tempo 4 bulan saja kita sudah berhasil mengamankan 155 tersangka dari 118 LP dengan barang bukti dan ganja masing masing 1 kilogram, dan wilayah zona merah peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu yakni wilayah Rejang Lebong, Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara," tutupnya. 

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: