Nyambi Jual Sabu, Mahasiswa Kesehatan Ditangkap Polda Bengkulu

Nyambi Jual Sabu, Mahasiswa Kesehatan Ditangkap Polda Bengkulu

Lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, D-K (21) mahasiswa kesehatan warga jalan sadang kecamatan gading Cempaka Kota Bengkulu, Sabtu (27/04) kemarin berhasil diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, D-K (21) mahasiswa kesehatan warga jalan sadang kecamatan gading Cempaka Kota Bengkulu, Sabtu (27/04) kemarin berhasil diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas ulah transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh D-K di kawasan Jalan Kapuas Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Video Perundungan Viral, Pelaku dan Korban Diduga Pelajar Mukomuko

Berbekal informasi masyarakat, Anggota Subdit III langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku di indekost yang berada di kawasan Jalan Kapuas. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penangkapan terhadap D-K di indekost nya yang berada di Jalan Kapuas," kata AKBP Tonny Kurniawan, Senin 29 April 2024. 

Ditambahkan Tonny, setelah dilakukan penggerebekan di indekost pelaku, Anggota Subdit III langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 8 paket sabu, timbangan digital serta satu set alat hisap sabu kemudian satu bok pipet yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus sabu. 

BACA JUGA:7 Ciri-ciri Hubungan Toxic yang Harus Diketahui, Salah Satunya Mengalami Kekerasan, Ini 6 Lainnya

"Setelah kita gerebek dan kita lakukan penggeledahan 8 paket sabu serta satu set alat hisap atau bong dan timbangan serta kelengkapan transaksi sabu lainya berhasil kita amankan," sambungnya. 

BACA JUGA:Waspada! Flu Singapura dapat Sebabkan Komplikasi Ini, Salah Satunya Kelumpuhan

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, serta pihak Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pendalaman terhadap asal barang haram yang dimiliki pelaku.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: