KPU

Diduga Ilegal Tambang Pasir Ditutup 'Paksa', Masyarakat Minta Bantuan ke PM

Diduga Ilegal Tambang Pasir Ditutup 'Paksa', Masyarakat Minta Bantuan ke PM

Masyarakat dengan bantuan Polisi Militer dan Polres Kepahiang melakukan penutupan terhadap tambang pasir Galian C.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Keberadaan tambang pasir (Galian C) yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, sempat menghebohkan masyarakat karena mengancam pemukiman, serta lingkungan masyarakat.

Selain itu, Galian C tersebut tidak memiliki izin lengkap sehingga ilegal dan bisa merugikan banyak pihak jika terus dibiarkan beroperasi, sehingga mendapat protes masyarakat.

Sebelum dilakukan penutupan paksa, masyarakat setempat telah beberapa kali melaporkan hal tersebut ke perwakilan rakyat dengan mendatangi langsung kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Satu Tiang PLN di Kepahiang Roboh Dihantam Mobil, Listrik Sempat Padam

Namun demikian, merasa tidak mendapat respon serta tindakan dari DPRD, akhirnya masyarakat setempat mengambil langkah lain dengan meminta pertolongan dari Polisi Militer (PM).

Para masyarakat meminta bantuan dengan mendatangi kantor Polisi Meliter (PM) Rejang Lebong, lantaran diduga ada oknum yang membackup pihak tambang, sehingga tambang sulit ditertibkan oleh pihak terkait.

BACA JUGA:Jalan Longsor di Kepahiang Tak Kunjung Diperbaiki Pemprov Bengkulu

Mendapat laporan tersebut, PM Rejang Lebong dengan bantuan Polres Kepahiang Kamis 2 Mei 2023 kemarin, langsung melakukan tindakan dengan melakukan penyegelan dan penutupan terhadap tambang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapati laporan adanya gangguan Kamtibmas di lokasi tersebut, sehingga pihaknya bersam PM Rejang Lebong mendatangi TKP dan mendapati akses menuju tambang ditutup paksa oleh warga setempat.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Daftar Penjaringan PDIP untuk Calon Bupati 2024

Sementara agar tidak terjadi hal-hal tidak dinginkan, pihaknya bersama PM Rejang Lebong juga terpaksa memasng garis polisi di lokasi tambang agar tidak beroperasi sebelum permasalahan selesai.

"Dengan adanya laporan gangguan kamtibmas di lokasi Desa Lubuk Penyamun kepada Polsek Ujan Mas. Saya bersama anggota dan anggota Polsek Ujan Mas gerak cepat mendatangi langsung TKP dan ditemukan benar adanya masyarakat memblokir jalan galian C," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: