Kejati Resmi Cekal Satu Tersangka Proyek Jalan di Enggano

Kejati Resmi Cekal Satu Tersangka Proyek Jalan di Enggano

BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerbitkan pencekalan terhadap kuasa direktur PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun, agar tak bepergian keluar negeri. Pencekalan dilakukan pasca Kejati menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Enggano t.a 2016 pada selasa (14/11) kemarin. "Pertanggal 15 November kemarin (pencekalan) sudah dikeluarkan bidang intelijen. Dikirimkan ke Imigrasi dan Kejagung" Kata kasi penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi. Lie End Jun sendiri dijadwalkan diperiksa pada selasa (14/11) kemarin, namun ia mangkir. Kejati juga telah melayangkan panggilan untuk diperiksa pada senin (20/11) mendatang. Seperti diketahui, Kejati telah menahan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kabid Bina Marga Syaifudin Firman sekaligus PPTK,  Dirut PT Gamely Alam Sari Elvina, Tamimi Lani Ketua Pokja Dinas PUPR, Muja Asman pengawas utama di Dinas PUPR, dari total 6 tersangka.  Lie End Jun selaku kuasa direktur mangkir, sedangkan Samsul Bahri Mantan PPTK telah ditahan Polda Bengkulu dalam kasus lain. Berdasarkan audit BPK, negara dirugikan sebesar 7 Miliar rupiah dari total anggaran 17,5 Miliar. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: