Ikut Pilkada, 4 ASN di Bengkulu Wajib Mundur
Gunawan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Ketika dia pindah ke dunia politik maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status sebagai pegawai negeri sipil. Ini yang harus diikuti oleh yang bersangkutan," terangnya
BACA JUGA:Menguak Mitos Legendaris Larangan Pakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, kata Gunawan, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri, karena saat ini baru tahapan pencalonan saja.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri setelah dinyatakan pindah jadi anggota Parpol atau telah ditetapkan sebagai Calon salah satu calon peserta Pilkada baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Jadi ketika statusnya sudah ditetapkan, sudah mendaftar, dan sudah masuk satu anggota parpol, maka yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri," jelasnya.
BACA JUGA:Kenakalan Remaja Semakin Tidak Terkendali di Era Revolusi
Gunawan juga menyebut, dalam undang-undang juga telah melarang para ASN untuk berpolitik, dan regulasi yang ada harus dijalankan.
"PNS kan tidak boleh terlibat dalam politik. Jadi ketika sudah ada kepastian yang bersangkutan sudah memutuskan pindah ke dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri," tutupnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: