Sidang Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup, Terindikasi Aliran Dana Tak Wajar Rp150 Juta
Sidang lanjutan empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium (Lab) RSUD Curup tahun anggaran 2020, Senin 13 Mei 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium (Lab) RSUD Curup tahun anggaran 2020 yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar, dilaksanakan pada Senin 13 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, mengatakan, adanya aliran uang tidak wajar senilai Rp150 juta. Dimana yang dimaksud adalah utang Harmansyah selaku PPK kepada almarhum suaminya yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur CV Cahaya Riski.
BACA JUGA:M. Saleh Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Walikota Bengkulu ke DPD PKS
"Paparan salah satu saksi ibu Setia Ningsi tadi ada kecurigaan yaitu aliran uang Rp150 yang dimaksud adalah sebagai utang Harmansyah selaku PPK terhadap almarhum suaminya sebagai Direktur CV Cahaya Riski yang sedang mengerjakan proyek. Dugaan tidak wajar dengan adanya PPK dan kontraktor saling berhutang saat adanya pekerjaan proyek, itu sudah menjadi indikasi bahwa uang tersebut uang tidak wajar," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Merysah Sebut Raperda Pembentukan Perangkat Daerah Akan Maksimal Kerja
Deni Wijaya menambahkan, dalam sidang lanjutan kali ini mereka mendatangkan 3 saksi. Dua di antaranya hadir, sementara satu lagi sakit dan tengah melakukan cek kesehatan di Jakarta.
"Dalam sidang kali ini kita memanggil 3 saksi, yang hadir hanya 2 orang. 1 orang lagi tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan sedang melakukan cek kesehatan di Jakarta, yang hadir yakini dari PPHP dan istri dari almarhum mantan Direktur CV Cahaya Riski," jelasnya.
BACA JUGA:Rumah Warga di Jalan Panti Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kata Deni Wijaya, kesaksian yang dipaparkan oleh pihak PPHP sudah mendukung dan menunjukkan fakta yang mendukung keterangan saksi sebelumnya mengenai aliran uang yang diterima 4 terdakwa.
"Dari keterangan sanksi PPHP sudah menunjukkan fakta yang mendukung keterangan saksi-saksi sebelumnya. Bahwa dalam perkara ini pelaksanaan PPHP itu tidak pernah diajukan, tidak pernah diminta untuk melakukan proses pemeriksaan administrasi. Itu dari keterangan tadi didukung dari keterangan saksi sebelumnya," katanya.
BACA JUGA:Rohidin Berpeluang Didukung PKS di Pilgub Bengkulu, Golkar Dukung Kader PKS di Pilwakot
Deni menyebut, empat terdakwa itu adalah Ivan Didi Septiadi selaku Dirut CV Cahaya Riski, Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, dan Harmansyah selaku PPK.
"Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar," kata Deni.
BACA JUGA:Resmi Dirilis BWF! 9 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Siap Bersaing di Olimpiade Paris 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: