Vonis Jauh Dari Tuntutan, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Bengkulu Kermin Hanya Dihukum 5 Tahun
Sidang perkara penyalahgunaan narkotika kelas kakap, yakni Kermin Si'in dan anak buahnya, Dicky Renaldi dan Sutrisno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 16 Mei 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: