Vonis Jauh Dari Tuntutan, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Bengkulu Kermin Hanya Dihukum 5 Tahun
Sidang perkara penyalahgunaan narkotika kelas kakap, yakni Kermin Si'in dan anak buahnya, Dicky Renaldi dan Sutrisno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 16 Mei 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Dieke menyatakan, untuk langkah berikutnya apakah akan banding atau menerima, ia menunggu sikap jaksa penuntut unum.
"Kalau kami masih mikir-mikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.
Disisi lain, terdakwa Sutrisno dalam persidangan, menerima atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Lebih rendah dari tuntutan JPU, dan saat persidangan terdakwa menerima" ujar kuasa hukum Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih didampingi Masda.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: