Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding
Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasca sidang putusan terdakwa bandar narkoba kelas kakap, yakni Kermin Si’in dan 2 Anak Buahnya, Dicky Renaldi dan Sutrisno, yang digelar pada Kamis 16 Mei 2024 siang dan majelis hakim Pengadilan Negeri BENGKULU memvonis para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
BACA JUGA:Cek 6 Resep Minuman Segar dan Nikmat Ini, Ada Kopi Susu Brown Sugar hingga Jelly Milk Tea
Disampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu bahwa pihaknya akan secepatnya menyusun memori banding untuk segera diberikan ke Pengadilan.
Adapun isi dari memori tersebut, mencamtumkan alasan Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut para terdakwa dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Minuman Sehat Ini Aman untuk Penderita Ginjal, Racun Ditubuh Bisa Hilang Seketika
Dijelaskan bahwa dari fakta persidangan, terdakwa Kermin yang merupakan residivis kasus narkoba itu, mendapatkan 200 gram sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial H-A (saat ini masih DPO) dari Jakarta, dan kemudian ia jual kepada seseorang lagi berinisial I-R (saat ini masih DPO) untuk di bawa ke Bengkulu.
Kemudian Kermin menginstruksikan Dicky yang juga merupakan adik ipar Kermin, agar sabu-sabu tersebut dapat dijual dan diedarkan. Dan hal tersebut, juga diakui oleh terdakwa dalam persidangan.
"Berdasarkan pada fakta persidangan, pada saat pemeriksaan terdakwa, Kermin membeli 200 gram narkoba dari H-A dengan harga 60 juta per 100 gram, kemudian diserahkan kepada I-R yang saat ini juga DPO. Kemudian 150 gram dibawa ke Bengkulu dan menginstruksikan kepada adik iparnya Dicky untuk meletakkan 100 gram di Simpang tiga padang guci untuk diambil oleh S-U(DPO),” Jelas Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, Kamis 16 Mei 2024
Atas dasar itu juga, kata Yunitha, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Cek 6 Resep Minuman Segar dan Nikmat Ini, Ada Kopi Susu Brown Sugar hingga Jelly Milk Tea
“jadi ini kan sudah jelas di fakta persidangan bahwa saudara Dicky itu mendapatkan barang buktinya(Sabu) dari saudara Kermin, dan saudara Kermin mengakui bahwa dia membeli 200 gram dari H-A yang DPO. Maka berdasarkan hal tersebut, menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut terdakwa dengan pasal pengedar yakni Pasal 114,” tegas Kajari.
Diketahui sebelumnya, Ketuai Majelis Hakim, Riswan Supartawinata memvonis para terdakwa Kermin cs dengan hukuman berbeda.
Kermin dan Dicky dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga divonis penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: