Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding
Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Sementara Sutrisno dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi penjara 4 tahun 6 Bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, Kermin dengan pidana 15 tahun penjara; 12 tahun penjara kepada Diki; dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: