KPU

Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding

Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding

Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Sementara Sutrisno dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi penjara 4 tahun 6 Bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, Kermin dengan pidana 15 tahun penjara; 12 tahun penjara kepada Diki; dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno.


(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: